Sabtu, 21 Desember 2013

KIBLAT

 Semua ulama mazhab sepakat bahwa Ka’bah itu adalah Kiblat bagi orang yang dekat dan dapat melihatnya. Tetapi mereka berbeda pendapat tentang Kiblat bagi orang yang jauh dan tidak dapat me­lihatnya. Hanafi, Hambali, Maliki dan sebagian kelompok dari Imamiyah: Kiblatnya orang yang jauh adalah arah di mana letaknya Ka’bah berada, bukan Ka’bah itu sendiri. Syafi’i dan sebagian kelompok dari Imamiyah: Wajib menghadap Ka’bah itu sendiri, baik bagi orang yang dekat maupun bagi orang yang jauh. Kalau dapat mengetahui arah Ka’bah itu sendiri secara pasti (tepat), maka ia harus menghadapinya ke arah tersebut. Tapi bila tidak, maka cukup dengan perkiraan saja. Yang jelas bahwa orang yang jauh pasti tidak dapat membuktikan kebenaran pendapat ini dengan tepat, karena ia merupakan perintah yang mustahil untuk dilakukannya selama bentuk bumi ini bulat. Maka dari itu, Kiblat bagi orang yang jauh harus menghadap ke arahnya, bukan kepada Ka’bah itu sendiri. Orang Yang Tidak Mengetahui Kiblat Orang yang tidak mengetahui Kiblat, maka ia wajib menyelidiki, berusaha dan berijtihad sampai ia mengetahuinya atau memperkirakan bahwa Kiblat ada di satu arah tertentu. Tapi bila tetap tidak bisa mengetahuinya dan juga tidak dapat memeperkirakan, maka menurut  Empat mazhab dan sekelompok dari Imamiyah: la shalat ke mana saja yang disukainya dan sah shalatnya.  Dan tidak wajib mengulanginya lagi, menurut Syafi’i. Sebagian besar Imamiyah: la harus shalat ke empat arah sebagai rasa patuh dalam melaksanakan perintah shalat, sebab salah satunya pasti ada yang tepat. Tapi bila waktunya sudah sempit untuk mengulang-ulang sampai empat kali, atau tidak mampu untuk mendirikan shalat ke empat arah, maka cukup shalat pada sebagian arah yang ia mampu saja.16 16 Perintah tersebut didasarkan pada Surat Al-Baqarah ayat 144 yang menje-laskan untuk menghadap ke Masjidil Haram, seperti:”…… Hadapkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram …” Sedangkan pada surat yang sama ayat 115 diperintahkan untuk menghadap ke mana saja yang kita sukai, seperti: “Dan kepunyaan Allah-lah Timur dan Barat, maka kemampuan kamu menghadap, disitulah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Maha Luas lagi Mengetahui. “Ada sesuatu kaum yang berpendapat: Ayat yang pertama menasakhkan (menghapus) yang kedua. Yang lain berpendapat: Tidak, tidak ada yang me-nasakh dan tidak ada yang di-nasakh, tidak ada umum dan tidak ada pula khusus. Maka cara untuk mengumpulkan dua ayat tersebut adalah bahwa ayat pertama itu khusus bagi orang yang dapat mengetahui Kiblat. Dari itu, ia harus menghadap ke arah Kiblat. Sedangkan ayat kedua khusus bagi orang yang bingung yang tidak mengetahui Kiblat, maka hukumnya ia boleh shalat ke arah mana saja yang disukainya. Ini merupakan pendapat yang paling mendekati pada kebenaran. Kalau ia shalat tidak mengarah Kiblat, kemudian ia dapat mengetahui bahwa hal itu salah, maka menurut: Imamiyah: Kalau kesalahannya itu diketahui ketika sedang sha­lat, dan ia miring (tidak mengarah) ke Kiblat ke kanan atau ke kiri, maka ia harus melanjutkan shalatnya yang telah dilakukan, tetapi sisanya harus diluruskan ke arah Kiblat. Kalau ia tahu bahwa ia shalat ke arah Timur, Barat, Utara atau justru membelakangi Kiblat, maka batallah shalatnya dan ia harus mengulanginya lagi dari pertama. Bila ia mengetahui setelah selesai shalat, maka ia harus mengulangi lagi pada waktu itu, bukan di luar waktu itu. Sebagian Imamiyah: Tidak usaha mengulangi lagi pada waktu tersebut dan tidak pula di luarnya kalau ia meleset sedikit dari arah Kiblat. Tapi kalau ia telah shalat pada arah Barat atau ke Timur, maka ia harus mengulanginya lagi pada (di dalam) waktu tersebut, bukan di luarnya. (Arah tersebut berlaku di tempat pengarang buku ini; tapi kalau di Indonesia, mungkin kalau menghadap ke Utara atau Selatan-Pent). Dan bila nampak jelas bahwa ia membelakangi Kiblat, maka ia harus mengulanginya lagi pada (di dalam) waktu tersebut maupun di luarnya. Hanafi dan Hambali: Kalau ia berusaha dan berijtihad untuk mencari arah Kiblat, tetapi tidak ada satu arah pun dari beberapa arah yang lebih kuat untuk dijadikan patokan arah Kiblat, maka ia boleh shalat menghadap kemana saja, bila kemudian mengetahui bahwa ia salah, maka kalau ia masih di pertengahan, ia harus berubah ke arah yang diyakininya atau arah yang paling kuat. Tapi bila mengetahui bahwa ia salah setelah selesai shalat, maka sah shalatnya dan tidak diwajibkan mengulangi shalatnya. Syafi’i: Kalau ia tahu bahwa ia salah dengan cara yang meyakinkan, maka ia wajib mengulanginya lagi. Tapi bila hanya mengetahui dengan cara perkiraan saja, maka sah shalatnya, tidak ada bedanya, baik ketika sedang shalat maupun sesudahnya. Sedangkan bagi orang yang tidak mau berusaha dan tidak mau berijtihad, kemudian nampak bahwa ia telah shalat ke arah Kiblat dan benar, maka shalatnya batal, menurut Maliki dan Hambali.Hanafi dan Imamiyah: Sah shalatnya kalau ia shalat tanpa ada keraguan dan ketika memulai shalat ia yakin bahwa ia menghadap ke arah Kiblat, karena pada keadaan seperti itu ia telah melakukan sesuatu (perbuatan) yang diniatkan untuk mendekatkan diri kepada Allah, maka sahlah niatnya, begitulah pendapat Imamiyah

http://riwayat5imammadzahb.wordpress.com/riwayat-5-imam-madzahb/bab-13-kiblat/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar