Etika Memberi Nama Anak Dalam Islam
Pentingnya Pemberian Nama
Nama adalah ciri atau tanda, maksudnya adalah orang yang
diberi nama dapat mengenal dirinya atau dikenal oleh orang lain. Dalam
Al-Qur’anul Kariim disebutkan;
يَا زَكَرِيَّا إِنَّا نُبَشِّرُكَ بِغُلَامٍ
اسْمُهُ يَحْيَى لَمْ نَجْعَل
لَّهُ مِن قَبْلُ سَمِيًّا
(7) سورة مريم
“Hai Zakaria, sesungguhnya Kami memberi kabar gembira
kepadamu akan (beroleh) seorang anak yang namanya Yahya, yang sebelumnya Kami
belum pernah menciptakan orang yang serupa dengan dia” (QS. Maryam: 7).
Dan hakikat pemberian nama kepada anak adalah agar ia
dikenal serta memuliakannya. Oleh sebab itu para ulama bersepakat akan wajibnya
memberi nama kapada anak laki-laki dan perempuan 1). Oleh sebab itu apabila
seseorang tidak diberi nama, maka ia akan menjadi seorang yang majhul (=tidak
dikenal) oleh masyarakat.
Waktu Pemberian Nama
Telah datang sunnah dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam
tentang waktu pemberian nama, yaitu:
a) Memberikan nama kepada anak pada saat ia lahir.
b) Memberikan nama kepada anak pada hari ketiga setelah ia
lahir.
c) Memberikan nama kepada anak pada hari ketujuh setelah ia
lahir.
Pemberian Nama Kepada Anak Adalah Hak (Kewajiban) Bapak.
Tidak ada perbedaan pendapat bahwasannya seorang bapak lebih
berhak dalam memberikan nama kepada anaknya dan bukan kepada ibunya. Hal ini
sebagaimana telah tsabit (=tetap) dari para sahabat radhiallahu ‘anhum bahwa
apabila mereka mendapatkan anak maka mereka pergi kepada Rasulullah shalallahu
‘alaihi wa sallam agar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam memberikan nama
kepada anak-anak mereka. Hal ini menunjukkan bahwa kedudukan bapak lebih tinggi
daripada ibu.
Nasab Anak Kepada Bapak Bukan Kepada Ibu
Sebagaimana hak memberikan nama kepada anak, maka seorang
anakpun bernasab kepada bapaknya bukan kepada ibunya, oleh sebab itu seorang
anak akan dipanggil: Fulan bin Fulan, bukan Fulan bin Fulanah.
Allah Ta’ala berfirman:
ادْعُوهُمْ
لِآبَائِهِمْ (5) سورة الأحزاب
Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak
mereka…” (QS. Al-Ahzab: 5)
Oleh karena itu manusia pada hari kiamat akan dipanggil
dengan nama bapak-bapak mereka: Fulan bin fulan. Hal ini sebagaimana
diterangkan dalam hadits dari Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma dari Nabi
shalallahu ‘alaihi wa sallam 2).
Memilih Nama Terbaik Untuk Anak
Kewajiban bagi seorang bapak adalah memilih nama terbaik
bagi anaknya, baik dari sisi lafadz dan maknanya, sesuai dengan syar’iy dan
lisan arab. Kadangkala pemberian nama kepada seorang anak baik adab dan
diterima oleh telinga/pendengaran akan tetapi nama tersebut tidak sesuai dengan
syari’at.
Tata Tertib Pemberian Nama Seorang Anak
1. Disukai Memberikan Nama Kepada Seorang Anak Dengan Dua
Suku Kata, misal Abdullah, Abdurrahman. Kedua nama ini sangat disukai oleh
Allah Subhanahu Wa Ta’ala sebagaimana diterangkan oleh Nabi Shalallahu ‘alaihi
wa sallam yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Dawud dll. Kedua nama ini
menunjukkan penghambaan kepada Allah Azza wa Jalla.
Dan sungguh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam telah
memberikan nama kepada anak pamannya (Abbas radhiallahu ‘anhu), Abdullah
radhiallahu ‘anhuma. Kemudian para sahabat radhiallahu ‘anhum terdapat 300
orang yang kesemuanya memiliki nama Abdullah.
Dan nama anak dari kalangan Anshor yang pertama kali setelah
hijrah ke Madinah Nabawiyah adalah Abdullah bin Zubair radhiallahu ‘anhuma.
2. Disukai Memberikan Nama Seorang Anak Dengan Nama-nama
Penghambaan Kepada Allah Dengan Nama-nama-Nya Yang Indah (Asma’ul Husna), misal:
Abdul Aziz, Abdul Ghoniy dll. Dan orang yang pertama yang menamai anaknya
dengan nama yang demikian adalah sahabat Ibn Marwan bin Al-Hakim.
3. Disukai Memberikan Nama Kepada Seorang Anak Dengan
Nama-nama Para Nabi.
Para ulama sepakat akan diperbolehkannya memberikan nama
dengan nama para nabi’’
Diriwayatkan dari Yusuf bin Abdis Salam, ia
berkata:”Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam memberikan nama kepadaku
Yusuf” (HR. Bukhori –dalam Adabul Mufrod-; At-Tirmidzi –dalam Asy-Syama’il-).
Berkata Ibnu Hajjar Al-Asqolaniy: Sanadnya Shohih.
Dan seutama-utamanya nama para nabi adalah nama nabi dan
rasul kita Muhammad bin Abdillah shalallahu ‘alaihi wa sallam.
4. Memberikan Nama Kepada Seorang Anak Dengan Nama-nama
Orang Sholih Dari Kalangan Kaum Muslimin.
Telah tsabit dari hadits Mughiroh bin Syu’bah radhiallahu
‘anhu dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda:
أنهم كانوا يسمون بأسماء
أنبيائهم والصالحين (رواه مسلم).
“Sesungguhnya mereka memberikan nama (pada anak-anak mereka)
dengan nama-nama para nabi dan orang-orang sholih” (HR. Muslim).
Kemudian para sahabat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa
sallam adalah penghulunya orang-orang sholih bagi umat ini dan demikian juga
orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari akhir.
Para sahabat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam
memandang bahwa hal ini adalah baik, oleh karena itu sahabat Zubair bin ‘Awan
radhiallahu ‘anhu memberikan nama kepada anak-anaknya –jumlah anaknya 9 orang-
dengan nama-nama sahabat yang syahid pada waktu perang Badr, missal:
Abdullah,’Urwah, Hamzah, Ja’far, Mush’ab, ‘Ubaidah, Kholid, ‘Umar, dan Mundzir.
Syarat-syarat Dalam Pemberian Nama
a. Nama tersebut menggunakan bahasa arab.
b. Nama tersebut dibangun dengan makna yang baik secara
bahasa dan syari’at. Oleh karenanya dengan adanya syarat ini tidak boleh
menggunakan nama-nama yang haram atau makruh baik dalam segi lafadz ataupun
maknanya. Oleh karena itu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam merubah
nama-nama yang jelek menjadi nama-nama yang baik dari segi lafadz dan maknanya.
Nama-nama yang Diharamkan
a. Kaum muslimin telah bersepakat terhadap haramnya
penggunaan nama-nama penghambaan kepada selain Allah Ta’ala baik dari matahari,
patung-patung, manusia atau selainnya, missal: Abdur Rasul (=hambanya Rasul),
Abdun Nabi (=hambanya Nabi) dll. Sedangkan selain nama Nabi shalallahu ‘alaihi
wa sallam, misal: Abdul ‘Izza (=hambanya Al-‘Izza (nama patung/berhala), Abdul
Ka’bah (=hambanya Ka’bah), Abdus Syamsu (=hmabanya Matahari) dll.
b. Memberi nama dengan nama-nama Allah Tabaroka wa Ta’ala,
misal: Rahim, Rahman, Kholiq dll.
c. Memberi nama dengan nama-nama asing atau nama-nama orang
kafir.
d. Memberi nama dengan nama-nama patung/berhala atau
sesembahan selain Allah Ta’ala, misal: Al-Lat, Al-‘Uzza dll.
e. Memberi nama dengan nama-nama asing baik yang berasal
dari Turki, Faris, Barbar dll.
f. Setiap nama yang memuji (tazkiyyah) terhadap diri sendiri
atau berisi kedustaan.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;
إن أخنع إسم عند
الله رجل تسمى ملك
الأملاك (رواه البخاري؛ مسلم).
“Sesungguhnya nama yang paling dibenci oleh Allah adalah
seseorang yang bernama Malakul Amlak (=rajanya diraja)” (HR. Bukhori; Muslim).
g. Memberi nama dengan nama-nama Syaithon, misal: Al-Ajda’
dll.
Nama-nama Yang Dimakruhkan
a. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama-nama orang
fasiq, penzina dll.
b. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama
perbuatan-perbuatan jelek atau perbuatan-perbuatan maksiat.
c. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama para pengikut Fir’un,
misal: Fir’un, Qarun, Haman.
d. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama-nama hewan yang
telah dikenal akan sifat-sifat jeleknya, misal: Anjing, keledai dll.
e. Dimakruhkan memberi nama anak dengan Ism, mashdar, atau
sifat-sifat yang menyerupai terhadap lafzdz “agama” (الدين) , dan lafadz “Islam” (الإسلام), misal: Nurruddin,
Dliyauddin, Saiful Islam dll.
f. Dimakruhkan memberi nama ganda, misal: Muhammad Ahmad, dll.
g. Para ulama memakruhkan memberi nama dengan nama-nama
surat dalam Al-Qur’an, misal: Thoha, Yasin dll.
Catatan Kaki:
1) Marotib Al-Ijma’, hal: 154. Oleh Ibn Hazm.
2) Lihat Shahih Bukhori, bab: Maa Yad’u An-Naas Bi abaihim.
3) Lihat Syarh Shahih Muslim 8/437. Imam An-Nawawi
rahimahullah; Marotib Al-Ijma’, hal: 154-155.
4) Zaadul Ma’ad, 2/347. Ibnul Qoyyim Al-Jauziyyah
rahimahullah.
5) Maksudnya adalah memberikan nama anak dengan dua nama,
yang mana nama tersebut terdapat dalam satu orang. Misal Muhammad Ahmad, nama
Muhammad dan Ahmad dimiliki oleh satu orang, dan Ahmad bukanlah nama
bapaknya,pent.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar