Rabu, 04 Desember 2013

IQAMAH

 Iqamah untuk shalat itu disunnahkan, baik lelaki maupun wanita di dalam shalat-shalat fardhu yang sehari-hari, dan shalat fardhu langsung dilakukan setelah iqamah. Hukum iqamah sama dengan hukum adzan, yaitu harus berturut-turut tertib, bahasa arab; dan lain sebagainya. Inilah bentuk (contoh) iqaniah: “Allah Maha Besar”, dua kali menurut kesepakatan semua ulama mazhab, kecuali Hanafi yang menjadikannya empat kali. “Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah”, satu kali me­nurut Syafi’i, Maliki dan Hambali; sedangkan menurut Imamiyah dan Hanafi dua kali. “Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah”, satu kali menurut Syafi’i, Maliki dan Hambali; sedangkan menurut Imamiyah dan Hanafi adalah dua kali. “Marilah melaksanakan shalat”, satu kali menurut Syafi’i, Maliki dan Hambali; sedangkan menunit Imamiyah dan Hanafi adalah dua kali. “Marilah menuju pada kemenangan”, satu kali menurut Syafi’i, Maliki dan Hambali; sedangkan menurut Imamiyah dan Hanafi adalah dua kali. “Marilah menuju pada sebaik-baiknya perbuatan”, dua kali hanya menurut Imamiyah saja. Telah tegak shalat itu”, dua kali menurut kesepakatan semua ulama mazhab, kecuali Maliki. Menurut Maliki hanya satu kali saja. “Allah Maha Besar”, dua kali menurut kesepakatan semua ulama mazhab. “Tidak ada Tuhan selain Allah”, satu kali menurut kesepakatan semua ulama mazhab. Sebagian kelompok Imamiyah: Boleh bagi orang yang musafir dan orang yang terburu-buru memilih salah satu bagian dari adzan dan iqamah.    


Tidak ada komentar:

Posting Komentar