Iqamah untuk shalat
itu disunnahkan, baik lelaki maupun wanita di dalam shalat-shalat fardhu yang
sehari-hari, dan shalat fardhu langsung dilakukan setelah iqamah. Hukum iqamah
sama dengan hukum adzan, yaitu harus berturut-turut tertib, bahasa arab; dan
lain sebagainya. Inilah bentuk (contoh) iqaniah: “Allah Maha Besar”, dua kali
menurut kesepakatan semua ulama mazhab, kecuali Hanafi yang menjadikannya empat
kali. “Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah”, satu kali menurut
Syafi’i, Maliki dan Hambali; sedangkan menurut Imamiyah dan Hanafi dua kali.
“Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah”, satu kali menurut Syafi’i,
Maliki dan Hambali; sedangkan menurut Imamiyah dan Hanafi adalah dua kali.
“Marilah melaksanakan shalat”, satu kali menurut Syafi’i, Maliki dan Hambali;
sedangkan menunit Imamiyah dan Hanafi adalah dua kali. “Marilah menuju pada
kemenangan”, satu kali menurut Syafi’i, Maliki dan Hambali; sedangkan menurut
Imamiyah dan Hanafi adalah dua kali. “Marilah menuju pada sebaik-baiknya
perbuatan”, dua kali hanya menurut Imamiyah saja. Telah tegak shalat itu”, dua
kali menurut kesepakatan semua ulama mazhab, kecuali Maliki. Menurut Maliki
hanya satu kali saja. “Allah Maha Besar”, dua kali menurut kesepakatan semua
ulama mazhab. “Tidak ada Tuhan selain Allah”, satu kali menurut kesepakatan
semua ulama mazhab. Sebagian kelompok Imamiyah: Boleh bagi orang yang musafir
dan orang yang terburu-buru memilih salah satu bagian dari adzan dan
iqamah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar