Senin, 23 Desember 2013

MANDI

 Macam-macam Mandi Wajib yaitu:1.       Junub2.       Haid3.       Nifas4.       Orang Islam yang meninggal dunia. Keempat hal ini telah disepakati semua ulama mazhab.Hambali: Menambah satu hal lagi, yaitu: Ketika orang kafir memeluk agama Islam. Syafi’i dan Imamiyah: Kalau orang kafir itu masuk Islam dalam keadaan junub, maka ia wajib mandi karena. junubnya, bukan Islamnya. Dari itu, kalau pada waktu masuk Islam ia tidak dalam keadaan junub, ia tidak diwajibkan mandi. Hanafi: la tidak diwajibkan mandi, baik junub maupun tidak (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, Jilid I, hal. 207). Imamiyah: Menambah dua mandi lagi dari empat macam di atas, yaitu: Mandi istihadhah, dan mandi ketika menyentuh mayat. Mereka (Imamiyah) mewajibkan mandi bagi yang menyentuh mayat yang telah dingin, dan mayat tersebut belum dimandikan. Keterangan lebih rinci akan dijelaskan nanti. Dari keterangan di atas jelaslah bahwa jumlah mandi wajib itu sebanyak empat, menurut Hanafi dan Syafi’i; dan menurut Hambali dan Maliki ada lima; sedangkan menurut Imamiyah ada enam. Mandi Junub Junub mewajibkan mandi itu ada dua, yaitu:

Keluar mani, baik dalam keadaan tidur maupun bangun. Imamiyah dan Syafi’i: Kalau mani itu keluar maka ia wajib mandi, tak ada bedanya, baik keluar karena syahwat maupun tidak. Hanafi, Maliki dan Hambali: Tidak diwajibkan mandi kecuali kalau pada waktu keluarnya itu merasakan nikmat. Kalau mani itu keluar karena dipukul, dingin, atau karena sakit bukan karena syahwat, maka ia tidak diwajibkan mandi. Tapi kalau mani sudah terpisah dari suibi lelaki atau dari tulang dada wanita dan mani belum sampai pindah keluar (pada yang lain), maka ia tidak diwajibkan mandi, kecuali menurut Hambali. (Masalah) kalau orang yang tidur telah sadar (bangun), lalu ia melihat basah, tetapi ia tidak mengetahui apakah yang basah itu mani atau madzi. Hanafi: Wajib mandi. Syafi’i dan Imamiyah: Tidak wajib, karena suci meyakinkan, sedangkan hadas diragukan. Hambali: Kalau sebelum tidur ia telah memikirkan hal-hal yang nikmat (berpikir tentang yang porno-pent), maka ia tidak diwajibkan mandi, tapi kalau sebelum tidur tidak ada sebab (gejala) yang menimbulkan kenikmatan, maka ia diwajibkan mandi, karena basah yang tidak jelas itu.

Bertemunya dua kemaluan (bersetubuh), yaitu memasukkan ke­pala zakar atau sebagian dari hasyafah (kepala zakar) ke dalam faraj (kemaluan) atau anus, maka semua ulama mazhab sepakat dengan mewajibkan mandi, sekalipun belum keluar mani. Hanya mereka berbeda pendapat tentang beberapa syarat; apakah kalau tidak dimasukkan, yakni sekedar saling sentuhan antara dua ke­maluan itu, diwajibkan mandi atau tidak?
 Hanafi: Wajibnya mandi itu dengan beberapa syarat; yaitu:  Pertama, baliqh. Kalau yang baligh itu hanya yang disetubuhi, sedangkan yang menyetubuhi tidak, atau sebaliknya, maka yang mandi itu hanya yang baligh saja, dan kalau keduanya sama-sama kecil, maka keduanya tidak wajibkan mandi.  Kedua, harus tidak ada batas (aling-aling) yang dapat mencegah timbulnya kehangatan.  Ketiga, orang yang disetubuhi adalah orang yang masih hidup. Maka kalau memasukkan zakarnya kepada binatang atau kepada orang yang telah meninggal, maka ia tidak diwajibkan mandi. Imamiyah dan Syafi’i: Sekalipun kepala zakar itu tidak masuk atau sebagiannya saja juga belum masuk, maka ia sudah cukup diwajibkannya mandi, tak ada bedanya baik baligh maupun tidak, yang menyetubuhi maupun yang disetubuhi ada balas (aling-aling) maupun tidak, baik terpaksa maupun karena suka, baik yang disetubuhi itu masih hidup maupun sudah meninggal, baik pada binatang maupun pada manusia. Hambali dan Maliki: Bagi yang menyetubuhi maupun yang disetubuhi itu wajib mandi, kalau tidak ada batas (aling-aling) yang dapat mencegah kenikmatan, tak ada bedanya baik pada binatang maupun pada manusia, baik yang disetubuhi itu masih hidup maupun yang sudah meniggal. Kalau yang telah baligh, Maliki: Bagi yang menyetubuhi itu wajib mandi kalau ia telah mukallaf dan juga orang yang disetubu­hi. Bagi orang yang disetubuhi wajib mandi, kalau yang menyetu­buhi. Bagi orang yang disetubuhi wajib mandi, kalau yang menyetubuhinya sudah baligh, tapi kalau belum baligh atau masih kecil, maka ia tidak diwajibkan mandi kalau belum sampai keluar mani.  Hambali: Mensyaratkan bahwa lelaki yang menyetu­buhi itu umurnya tidak kurang dari sepuluh tahun, bagi wanita yang disetubuhi itu tidak kurang dari sembilan tahun. Sesuatu Yang Mewajibkan Mandi Junub Semua perbuatan yang mewajibkan wudhu pada dasarnya mewajibkan mandi junub, seperti shalat, thawaf, dan menyentuh Al-Qur’an, lebih dari itu yaitu berdiam di masjid.  Semua ulama mazhab sepakat bahwa bagi orang junub tidak boleh berdiam di masjid, hanya berbeda pendapat tentang boleh tidaknya kalau ia lewat di dalamnya, sebagaimana kalau ia masuk dari satu pintu ke pintu lainnya. Maliki dan Hanafi: tidak boleh kecuali karena sangat darurat (penting).  Syafi’i dan Hanafi: Boleh kalau hanya lewat saja, asal jangan berdiam. Imamiyah: Tidak boleh berdiam dan melewati kalau di Masjidil Haram dan Masjid Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa ‘Alihi wa Sallam (Masjid Nabawi di Madinah), tetapi kalau selain dua masjid tersebut boleh melewatinya, tapi kalau berdiam, tetap tidak boleh di masjid mana saja, berdasarkan keterangan ayat 43 surat An-Nisa’: “(jangan pula) hampiri masjid sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja”. Maksud ayat tersebut di atas, dilarang mendekati masjid-masjid yang dijadikan tempat shalat, kecuali kalau ia hanya melewatinya saja. Ayat tersebut mengecualikan dua masjid, yaitu Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, karena ada dalil khusus yang menunjukkannya berbeda (pengecualian). Sedangkan membaca Al-Qur’an, Maliki: Bagi orang yang junub diharamkan membaca sesuatu yang dari Al-Qur’an, kecuali sebentar dengan maksud untuk memelihara (menjaga) dan menjadikannya sebagai dalil (bukti). Pendapat ini hampir sama dengan pendapat Hambali. Hanafi: Bagi orang yang junub tidak boleh membacanya, kecuali kalau ia jadi guru mengaji Al-Qur’an yang menyampaikannya (men-talqin; mengajarnya) kata perkata. Syafi’i: Bahkan satu huruf pun bagi orang yang junub tetap di­haramkan, kecuali hanya untuk dzikir (mengingat), seperti menyebutnya pada waktu makan. Imamiyah: Bagi orang yang junub itu tidak diharamkan kecuali membaca Surat Al-Azaim yang empat walau hanya sebagiannya, yaitu: Iqra, Al Najm, Hamim Al Sajadah, dan Alif lam Mim Tanzil. Kalau selain empat di atas boleh membacanya, hanya tetap dimakruhkan kalau sampai lebih dari tujuh ayat, dan bila sampai lebih dari tujuh puluh ayat, maka sudah termasuk makruh mu’akkad. Imamiyah menambahkan bahwa pada waktu berpuasa pada bulan Ramadhan dan pada waktu menggantinya (mengqadha ‘nya), tidak sah puasa orang yang berpuasa itu kalau masuk waktu pagi dalam keadaan junub, baik sengaja maupun tidak. Sedangkan kalau ia tidur siang atau malarn, lalu masuk waktu pagi dalam keadaan “mimpi” (junub), maka tidak menjadikan puasanya batal. Dalam masalah ini,  Imamiyah berbeda dengan mazhab-mazhab yang lain. Hal-hal Yang Wajib Dalam Mandi Junub Dalam mandi junub diwajibkan apa yang diwajibkan dalam wudhu, baik dari segi ke muthlak-an air sucinya serta badan harus suci terlebih dahulu, juga tidak ada sesuatu yang dapat mencegah sampainya ke kulit, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam bab wudhu. Diwajibkan juga berniat, Kecuali Hanafi yang menolak niat ini. Alasannya: Hanafi tidak menganggap niat itu sebagai syarat sahnya mandi. Empat mazhab tidak mewajibkan dalam mandi junub itu dengan cara-cara khusus, hanya mereka mewajibkan untuk meratakan air ke seluruh badan. Mereka tidak menjelaskan apakah harus dari atas atau sebaliknya. Hanafi: Menambahkan ia harus berkumur-kumur dan menghirup air ke dalam hidup lalu dihembuskan. Mereka (Hanafi): Sunnah bila pertama memulai dengan menyiram air dari kepala, tubuh sebelah kanan, kemudian tubuh sebelah kiri.  Syafi’i dan Maliki: Disunnah kan untuk memulai dari bagian atas badan sebelum pada bagian bawah, selain faraj (kemaluan). la (faraj) disunnahkan lebih dahulu dari semua anggota badan yang lain.  Hambali: Disunnahkan mendahulukan yang kanan dari yang kiri. Imamiyah: Membagi mandi junub ke dalam dua bagian, yaitu: Tertib dan Irtimas Tertib ialah orang yang mandi harus menyiramkan air pada tubuhnya dengan satu siraman. Maka dalam hal ini, ia wajib memulai dari atas, kemudian pada bagian tubuh yang kanan, lalu pada yang kiri. Bila hal itu tidak terlaksana, atau mendahulukan yang terakhir atau mengakhirkan yang seharusnya didahulukan, maka mandinya batal. Irtimas ialah menceburkan semua tubuhnya ke dalam air satu kali (menyelam). Maka kalau ada sebagian tubuh yang tidak tenggelam, itu tidak cukup (tidak sah) Imamiyah mengatakan bahwa semua jenis mandi tidak memadai sebagai pengganti dari wudhu, kecuali mandi junub. Karena mandi junub sudah termasuk wudhu di dalamnya. Empat mazhab: Tidak membedakan antara mandi junub dengan mandi-mandi lainnya, karena tidak cukupnya syarat-syarat yang ada dalam wudhu

http://riwayat5imammadzahb.wordpress.com/riwayat-5-imam-madzahb/bab-06-mandi/

MACAM-MACAM NIKAH YANG TIDAK SYAH MENURUT SYARI’AT

1. Nikah syighar
Adalah seorang laki-laki menikahkan anak perempuan, saudara perempuan atau budak perempuannya kepada seorang laki-laki dengan syarat laki-laki tersebut menikahkan anak perempuan, saudara perempuan atau budak perempuannya kepadanya, baik ketika adanya maskawin maupun tanpa maskawin dalam kedua pernikahan tersebut

Para ulama telah sepakat mengharamkan nikah syighar, hanya saja mereka bereda pendapat mengenai keabsahan nikah syighar. Jumhur ulama berpendapat nikah syighar tidak sah, berdasarkan dalil:

1. Hadits dari Jabir radiallahuanhu, dia berkata: “Rasulullah shallallahu alayhi wasalam melarang nikah syighar“(HR Muslim)

2. Hadist yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radiallahuanhu, dia berkata “Rasulullah shallallahu alayhi wasalam melarang nikah syighar” Abu Hurairah radiallahuanhu berkata “Nikah syighar bekata kepada laki-laki lain, ‘Nikahkanlah aku dengan anak perempuanmu dan sebagai gantinya aku akan menikahkan kamu dengan anak perempuanku’ ” Atau dia mengatakan “Nikahkanlah aku dengan saudara perempuanmu dan sebagai gantinya aku akan menikahkan kamu dengan saudara perempuanku“(HR Muslim, An Nasa’i, dan Ibnu Majah)

3. Hadits dari Al Araj, dia berkata : Al Abbas bin Abdullah bin Abbas pernah menikahkan Abdurrahman dengan anak perempuannya, dan sebaliknya Abdurrahman juga menikahkan Al Abbas dengan anak perempuannya. Dalam kedua pernikahan itu keduanya membayar maskawin. Setelah mendengar pernikahan ini, Mu’awiyah menulis surat kepada Marwandan menyuruhnya untuk menceraikan pernikahan itu. Dalam surat itu Mu’awiyah berkata, “ini mereupakan nikah syighar yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu alayhi wasalam” (HR Abu Dawud)

4. Sabda Nabi Shallallahu alayhi wasalam:

“Barang siapa mensyaratkan sesuatu yang tidak terdapat dalam kitab Allah (al-Qur’an), maka ia tidak sah, sekalipun ia mensyaratkan 100 syarat. Syarat dari Allah itu lebih haq dan lebih kuat“(HR Bukhari dan Muslim)

5. yang menyebabkan pernikahan ini tidak sah adanya persyaratan yang mengharuskan tukar menukar (anak atau saudara perempuan). Di dalam syighar terdapat suatu kekejian yang sangat besar, yaitu adanya pemaksaan terhadap perempuan untuk menikah dengan orang yang tidak dicintainya. Permasalahan ini menyimpulkan anjuran kepada para wali agar memperhatikan perasaan anak-anak perempuannya, karena perbuatan ini dapat menzalimi mereka. Disamping itu pernikahan ini juga menghalangi mereka dari kemungkinan mendapatkan mahar yang seyogyanya. Kasus seperti ini sering terjadi dikalangan orang-orang yang mempraktekkan model pernikahan seperti ini. Pernikahan syighar juga sering menimbulkan perselisihan dan persengketaan. Apa yang disebutkan diatas merupakan balasan dari Allh didunia bagi orang-orang yang tidak melaksanakan aturan-Nya.

2. Nikah Muhallil
Nikah muhallil adalah seorang laki-laki (perantara) yang menikahi seorang perempuan yang sudah dicerai oleh suaminya sebanyak tiga kali, (setelah menikahi) kemudian menceraikannya dengan tujuan agar suami yang pertama dapat menikahinya kembali.

Nikah ini (muhallil) termasuk dosa besar, yang dilarang oleh Allah. Orang yang menjadi perantara dan diperantarai dalam nikah muhallil dilaknat oleh Allah. Dalil yang melarang nikah muhallil:

1. Dari Ibnu Mas’ud radiallahuanhu dia berkata: “Rasulullah melaknat al-Muhallil (laki-laki yang menikahi perempuan dan menceraikannya) dan muhallalah(orang yang menyryu muhallil)“(HR Tirmidzi, an Nasa’i dan Ahmad).

Jumhur ulama seperti Mali, Syafi’i -dalam salah satu pendapatnya-, Ahmad, Al laits, at-Tsauri, Ibnu Mubarak dan ulama lainnya berpendapat nikah ini tidak sah. Umar bin Khaththab, Abdullah bin Umar dan Ustman bin Affan juga berpendpat demikian. (Lihat Al Bidayah Al Mujtahid2/120, Al Mughni 6/149)

a. Diriwayatkan dari Umar bin Khaththab dia berkata “Tidaklah dilaporkan kepadaku mengeni seorang muhallil dan muhallalah melainkan aku akan merajam keduanya“(HR Abdurrazaq dan Sa’id bin Mansur).

b. Ibnu Umar pernah ditanya tentang seseorang yang menikahi wanita yang sudah dicerai sebanyak tiga kali oleh suaminya dengan tujuan agar suami pertama dapat menikahinya kembali. ibnu Umar menjawab : “perbuatan itu adalah zina“(HR Abdurrazaq).

3. Nikah Mut’ah
Adalah seorang lelaki yang menikahi seorang perempuan untuk waktu tertentu -sehari, dua hari atau lebih- dengan memberikan imbalan kepada pihak perempuan berupa harta atau lainnya.

Nikah mut’ah pernah diperbolehkan oleh Rasulullah shallallahu alayhi wasalam kemudia dihapus oleh Allah melalaui sabda Nabi shallallahu alayhi wasalam dan beliau telah mengharamkan nikah mut’ah samapi hari kaiamat.

Terdapat perbedaan mengenai hadits-hadits yang menjelaskan tentang informasi waktu dihapuskannya nikah mut’ah.

Diantara hadits-hadits shahih yang menjelaskannya adalah:

1. Nikah mut’ah dihapus pada saat perang Khaibar

Diriwayatkand ari Ali bahwa dia pernah berkata kepada Ibnu Abbas, “Sesungguhnya Nabi shallallahu alayhi wasalam telah mengharamkan nikah mut’ah dan mengharamkan memakan daging keledai piaraan pada waktu perang khaibar ” (HR Bukhari dan Muslim).

Setelah itu Nabi shallallahu alayhi wasalam memberi keringanan lagi dengan membolehkan nikah mut’ah. hanya saja informasi tentang keringanan ini tidak sampai kepada Ali bin abi Thalib, sehingga dia melandaskan pendapatnya berdasarkan apa yang pernah dia dengar dari Rasulullah shallallahu alayhi wasalam tentang diharamkannya nikah mut’ah pada peristiwa khaibar.

2. Nikah Mut’ah dihapus pada tahun penaklukan kota Mekah.

Diriwayatkan dari Ar-Rabi’ bin Subrahbahwa ayahnya, Subrah pernah berperang bersama Rasulullah shallallahu alayhi wasalam pada saat penaklukan kota Mekah. Dia berkata: “Kami tinggal diMekah selama lima belas hari, lalu Rasulullah shallallahu alayhi wasalam membolehkan kami menikah secara mut’ah. Kemudian aku menikah secara mut’ah dengan seorang gadis dan aku tidak keluar (berpisah dengannya) sampai Rasulullah shallallahu alayhi wasalam melarangnya“(HR Muslim).

dalam Riwayat lain disebutkan “….wanita-wanita yang kami nikahi secara mut’ah itu bersama kami slema tiga hari, kemudia Rasulullah memerintahkan kami agar mencerai mereka” (HR Muslim dan Baihaqi).

Dalam riwayat lain disebutkan dengan redaksi “Rasulullah memerintahkan kami menikah secara mut’ah pada tahun penaklukan kota Mekah ketiak kami memasuki kota Mekah dan kami tidak keluar dari kota Mekah sampai Nabi shallallahu alayhi wasalam melarangnya” (HR Muslim).

3. Nikah Muta’h dihapus pada tahun Authas

Diriwayatkan dari Salamah bin Al-Akwa’, dia berkata “Rasulullah memberi kelonggaran untuk nikah mut’ah selaam tiga hari pada tahun Authas (tahun penaklukan kota Mekah) kemudia beliau melarangnya” (HR Muslim, Albaihaqi dan Ibnu Hibban).

Pernikahan tahun ini (Authas) adalah pengharaman secara permanen sampai hari kiamat.

CATATAN.
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah radiallahuanhu, dia berkata “kami pernah menikah secara mut’ah dengan segenggam kurma dan gandum pada masa Rasulullah dan Abu Bakar, hingga akhirnya Umar bin Khaththab melarangnya ketika terjadi kasus Amru bin Harits” (HR Muslim dan Abu Dawud).

Hadits ini ditafsirkan, bahwa orang yang melakukan nikah mut’ah pada zaman Abu Bakar mungkin karena berita mengenai pengharamannya tidak sampai kepada mereka. (lihat syarah Ma’ani Al Atsar 3/27 dan Syarah Muslim 3/555).

Lalu bagaimana dengan orang yang sudah terlanjur nikah mut’ah ? apa yang harus dilakukan ?

Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya, bahwa nikah mut’ah adalah tidak sah. Dengan demikian dia harus bercerai. Sebab Nabi shallallahu alayhi wasalam menyuruh orang yang melakukan nikah mut’ah untuk menceraikan isterinya, sebagaimana dengan hadits yang diriwayatkan oleh Subrah.

4. Nikah Sirri
Pernikahan yang tidak diketahui oleh siapapun dan tidak ada wali dari wanita. Pada hakiktnya ini adalah zina karena tidak memenuhi syarat sahnya nikah.

Al-qur’an dan hadits telah menunjukkan bahwa salah satu syarat sahnya nikah adalah adalah adanya wali. Pernikahan ini tidak sah dan harus dibatalkan.

Disalin dari kitab Shahih Fikih Sunnah Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim

http://abiyazid.wordpress.com/2007/07/02/macam-macam-nikah-yang-tidak-syah-menurut-syariat/

LUPA DAN RAGU DALAM SHALAT

  Para ulama dari seluruh mazhab sepakat bahwa orang yang meninggalkan salah satu kewajiban shalat dengan sengaja maka shalatnya menjadi batal. Dan kalau ia meninggalkannya karena lupa, ia harus menggantikannya dengan sujud sahwi, dengan cara-cara yang diterangkan berikut ini; Hanafi: sujud sahwi itu adalah dua kali sujud, membaca tasyahhud dan memberi salam, kemudian membaca shalawat atas Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa ‘Alihi wa Sallam, serta membaca doa. Letak sujud sahwi menurut mazhab ini adalah sesudah salam, dengan syarat waktunya masih luas. Apabila seseorang lupa sesuatu kewajiban shalat dalam shalat Shubuh misalnya, kemudian matahari terbit sebelum ia melakukan sujud sahwi maka manjadi gugurlah keharusannya melakukan sujud sahwi itu. Adapun sebab-sebab sujud sahwi itu adalah apabila orang meninggalkan kewajiban shalat, atau menambahkan rukun shalat seperti ruku’ dan sujud. Jika ia lupa berkali-kali, maka cukup baginya dua kali sujud saja, sebab mengulangi sujud sahwi itu tidak digariskan dalam mazhab mereka. Dan kalau seseorang lupa dalam sujud sahwi-nya, maka tidak ada sujud sahwi baginya. Demikian disebutkan dalam kitab Majma’ul Anhar, Jilid I, bab sujud sahwi Maliki: Sujud sahwi itu jumlahnya dua kali sujud, yang diakhiri dengan pembacaan tasyahhud tanpa doa dan shalawat atas Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa ‘Alihi wa Sallam. Adapun letak sujud sahwi menurut mazhab Maliki harus diperhatikan, jika karena kekurangan saja atau karena kekurangan dan kelebihan bersamaan, maka letaknya adalah sebelum salam. Dan kalau karena kelebihan saja, maka letaknya sesudah salam. Juga harus diperhatikan sebab-sebab yang mengharuskan sujud sahwi itu. Jika kelupaan ilu dalam hal kekurangan dan yang ditinggalkan itu sunnah mustahabbah, maka harus dilakukah sujud sahwi. Dan jika yang ditinggalkan itu adalah salah satu dari kewajiban shalat, maka tidak dapat digantikan dengan sujud sahwi, tetapi harus dikerjakan kewajiban yang sama. Dan jika lupanya itu karena lebih mengerjakan sesuatu rukun shalat, misalnya menambah satu atau dua ruku’, atau menambah satu atau dua rakaat, maka itu boleh diganti dengan sujud sahwi. Hambali: Sujud sahwi boleh dilakukan sebelum dan sesudah salam. Jumlahnya dua kali sujud dengan diakhiri tasyahhud dan salam. Sebab dilakukannya sujud sahwi itu, menurut mazhab Hambali, ada­lah karena kelebihan, kekurangan atau keraguan. Yang dimaksud dengan kelebihan di sini adalah seperti kalau orang menambah qiyam (tegak) atau qu’ud (duduk). Orang yang duduk, padahal seharusnya ia berdiri, atau ia berdiri padahal seharusnya ia duduk, maka ia harus melakukan sujud sahwi. Adapun dalam hal kekurangan, maka ia mempunyai amliah (tata-cara) tersendiri dalam mazhab mereka. Yaitu, jika seseorang ingat bahwa ia telah lupa melakukan salah satu rukun atau kewajibkan shalat sebelum ia memulai pembacaan Al-F’atihah pada rakaat berikutnya maka ia harus mengulang apa yang ia lupakan tersebut dan kemudian melakukan sujud sahwi. Tetapi kalau ia tidak ingat hingga ia selesai membaca Al-Fatihah pada rakaat berikutnya, maka rakaat ini dianggap menggantikan rakaat sebelumnya yang digugurkan, kemudian sujud sahwi. Sebagai contoh: Seseorang lupa tidak ruku’ pada rakaat pertama dan setelah sujud baru diingatnya. Dalam kasus ini, ia harus ruku’ baru kemudian mengulang sujud. Tetapi jika ia baru ingat sesudah masuk ke rakaat kedua dan telah membaca Al-Fatihah, maka rakaat pertama tadi dianggap gugur, dan rakaat kedua ini menjadi rakaat pertama. Sedangkan keraguan yang mengharuskan sujud sahwi itu contohnya adalah sebagai berikut: Seseorang merasa ragu-ragu dalam meninggalkan ruku’ atau jumlah rakaat, maka dalam kasus ini, ia harus menetapkan atas dasar yang lebih meyakinkan dan kemudian melakukan apa yang diragukannya. Sesudah selesai shalat dengan sempurna, barulah ia melakukan sujud sahwi. Cukup dua kali sujud saja untuk semua kelupaan, walaupun yang menyebabkannya berbilang. Sebab menurut mereka, tidak ada sujud sahwi karena banyak lupa. Maksudnya, cukup satu sujud sahwi saja untuk lupa yang banyak. Syafi’i: Waktu sujud sahwi adalah sesudah tasyahhud dan Shalawat atas Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa ‘Alihi wa Sallam dan sebelum salam. Adapun sifatnya adalah sama seperti mazhab-mazhab terdahulu. Sedangkan sebabnya adalah karena meninggalkan sunnah muakkadah, atau menambah sedikit perkataan, atau menambah bacaan Al-Fatihah karena lupa, atau karena mengikuti orang yang dalam shalatnya ada kekurangan, atau karena ragu-ragu dalam jumlah rakaat, atau meninggalkan bagian tertentu. Imamiyah: Dalam hal ini, Imamiyah telah membedakan antara hukum ragu-ragu dan hukum alpa itu. Mereka mengatakan: Keragu-raguan dalam af’al shalat tidaklah diperhatikan jika terjadi setelah selesai mengerjakan shalat, juga terhadap keraguan Makmum dalam jumlah rakaat dengan keyakinan Imam, dan keraguan Imam dengan keyakinan Makmum, itu semua dikembalikan kepada apa yang di-ingat oleh yang lain. Dan tidak pula diperhatikan keraguan yang baik, dan keraguan dalam salah satu af’al shalat setelah masuk ke­pada af’al lainnya yang berurutan dengannya. Apabila seseorang ragu-ragu dalam hal pembacaan Al-Fatihah, sedang ia sudah mulai membaca surat; atau ragu-ragu dalam hal pembacaan surat, sedang ia telah ruku’, atau ragu-ragu dalam ruku’ sedang ia telah sujud, maka dalam semua kasus ini ia harus meneruskan shalatnya dan tidak perlu memperhatikannya. Adapun jika ia ragu-ragu sebelum masuk af’al (perbuatan) berikutnya, maka wajib atasnya melakukan apa yang ia ragukan itu. Orang yang ragu-ragu, apakah sudah membaca surat Al-Fatihah atau belum, dan itu diingatnya sebelum ia memulai membaca surat, maka dalam hal ini ia harus membaca Al-Fatihah. Begitu juga kalau ia lupa membaca surat sebelum ruku’, maka ia harus membacanya. Sedangkan sujud sahwi itu dilakukan untuk semua kelebihan dan kekurangan selain dari membaca dengan suara keras (jahar) dikala seharusnya membaca pelan (ikhfat), atau membaca dengan pelan ketika seharusnya membaca dengan keras, maka keduanya ini tidak diharuskan sujud sahwi Begitulah juga rukun shalat, karena kele­bihan atau kekurangan dalam rukun itu membatalkan shalat, baik karena lupa maupun sengaja.  Adapun rukun shalat menurut mereka ada lima: Niat, takbiratul ihram, qiyam (berdiri), ruku’, kedua sujud dalam satu rakaat. Semua bagian shalat yang tinggal karena lupa, tidak wajib diperbaiki sesudah shalat kecuali sujud dan tasyahhud. Yang mana keduanya itu wajib di-qadha’ (diulang) dan dilaksanakan sesudah shalat dan kemudian melakukan sujud sahwi. Sifat sujud sahwi menurut mereka adalah dua kali sujud, dan dalam sujud itu mambaca: “Bismillahi wa Billahi, Allahuma Shalli ala Muhammadin wa Ali Muhammadin.” Kemudian membaca tasyahhud dan memberi salam. Sujud sahwi wajib dilakukan beberapa kali dengan beberapa sebab yang mengharuskannya. Dan bagi orang yang pelupa, tidak wajib melakukan sujud sahwi, begitu juga orang yang lupa dalam sujud sahwinya. Ragu Tentang Jumlah RakaatSyafi’i, Maliki dan Hambali: Apabila seseorang merasa ragu-ragu dalam jumlah rakaat yang dikerjakannya, ia tidak tahu sudah berapa rakaat yang dikerjakan, maka hendaklah ditetapkannya atas dasar yang lebih meyakinkan, yaitu yang jumlahnya paling sedikit, kemudian menyempurnakan shalat dengan sisa rakaat yang belum di­kerjakan. Hanafi: Jika keraguannya dalam shalat itu merupakan yang pertama kali dalam hidupnya, maka ia harus mengulangi shalat itu dari permulaan. Dan kalau sebelumnya ia pernah ragu-ragu dalam shalatnya, maka hendaklah direnungkannya sejenak, dan kemudian melakukan menurut persangkaannya yang lebih kuat. Jika masih tetap ragu-ragu, maka ia harus menetapkan atas jumlah yang lebih sedikit, karena yang demikian lebih meyakinkan. Imamiyah: Jika keragu-raguan itu timbul pada shalat-shalat yang jumlahnya dua rakaat, seperti shalat Shubuh, shalat Musafir, shalat Jum’at, shalat ‘Idain (dua hari raya), shalat Gerhana, atau pada sha­lat Maghrib, atau pada dua rakaat pertama pada shalat-shalat yang jumlahnya empat rakaat, yaitu Isya’, Dzuhur dan Ashar, maka shalatnya menjadi batal dan harus diulang dari permulaan. Namun kalau ke­ragu-raguan itu timbul pada dua rakaat terakhir pada shalat ruba’iyah (yang jumlahnya empat rakaat), maka hendaklah dikerjakan shalat ihtiyath setelah menyelesaikan shalat dan sebelum melakukan hal-hal lain. Contoh: Seseorang merasa ragu-ragu antara dua rakaat dan tiga rakaat, sesudah menyelesaikan dua sujud, maka ia harus menetapkan atas jumlah yang lebih banyak, dan menyempurnakan shalat, kemu­dian shalat ihtiyath dua rakaat sambil duduk, atau satu rakaat sambil berdiri. Jika ia ragu-ragu antara tiga rakaat dan empat rakaat, maka ia harus menetapkan empat rakaat, lalu ia sempurnakan shalatnya, kemudian mengerjakan shalat ihtiyaih satu rakaat sambil berdiri, atau dua rakaat sambil duduk. Jika ia ragu-ragu antara dua rakaat dan empat rakaat, maka hendaklah ditetapkannya empat rakaat, kemu­dian ia kerjakan shalat ihtiyath dua rakaat sambil berdiri. Dan jika ragu-ragu antara dua rakaat, tiga rakaat dan empat rakaat, maka hendaklah ditetapkannya empat rakaat, kemudian ia kerjakan shalat ihtiyath dua rakaat sambil berdiri dan dua rakaat sambil duduk.  Mereka memberi alasan untuk menjaga hakekat shalat dan menghindarkan penambahan dan pengurangan dalam shalat. Jelasnya adalah seperti yang disebutkan dalam contoh berikut: Orang yang merasa ragu-ragu antara tiga rakaat dan empat rakaat, lalu ia me-netapkannya empat rakaat, setelah itu ia mengerjakan satu rakaat terpisah setelah selesai shalat. Seandainya shalat yang sudah dikerjakannya itu sempurna, maka satu rakaat terpisah yang ia kerjakan tadi dianggap sebagai nafilah (shalat sunnah). Dan jika memang shalatnya kurang satu rakaat, maka rakaat terpisah tadi adalah sebagai pelengkapnya. Bagaimanapun, shalat ihtiyath dengan cara demikian ini hanya terdapat dalam mazhab Imamiyah. Tata cara shalat ihtiyath seperti yang dijelaskan di atas, pada mazhab Imamiyah hanya terbatas pada shalat-shalat fardhu saja terutama pada shalat Dzuhur, Ashar dan Isya’. Sedangkan untuk shalat-shalat sunnah, orang boleh memilih menetapkan antara yang lebih sedikit atau yang lebih banyak, kecuali bila merusak shalat, seperti kalau orang yang ragu-ragu apakah ia sudah mengerjakan shalat dua rakaat atau tiga rakaat, padahal diketahuinya bahwa shalat sunnah itu hanya dua rakaat, maka dalam hal ini ia harus menetapkan pada yang lebih sedikit. Memang, yang lebih utama adalah menetapkan pada bilangan yang lebih kecil secara mutlak pada shalat-shalat sunnah. Dan kalau ia merasa ragu-ragu dalam shalat ihtiyath, maka hendaklah ditetapkannya pada yang lebih banyak, kecuali kalau yang lebih banyak itii bisa membatalkan, maka dalam hal ini harus menetapkan pada jumlah rakaat yang lebih sedikit. Sebagian ulama Imamiyah mengatakan hendaknya dipilih antara menetapkan jumlah rakaat yang lebih sedikit dan yang lebih banyak


Minggu, 22 Desember 2013

Kelebihan Umat Baginda Rasullah SAW Menurut Pendapat Nabi Adam As

Disebutkan bahawa Nabi Adam A.S telah berkata, "Sesungguhnya Allah S.W.T telah memberikan kepada umat Muhammad S.A.W empat kemuliaan yang tidak diberikan kepadaku:
1. Taubatku hanya diterima di kota Mekah, sementara taubat umat Nabi Muhammad S.A.W diterima di sembarang tempat oleh Allah S.W.T.
2. Pada mulanya aku berpakaian, tetapi apabila aku berbuat durhaka kepada Allah S.W.T, maka Allah S.W.T telah menjadikan aku telanjang. Umat Muhammad S.A.W membuat durhaka dengan telanjang, tetapi Allah S.W.T memberi mereka pakaian.
3. Ketika aku telah berdurhaka kepada Allah S.W.T, maka Allah S.W.T telah memisahkan aku dengan isteriku. Tetapi umat Muhammad S.A.W berbuat durhaka, Allah S.W.T tidak memisahkan isteri mereka.
4. Memang benar aku telah durhaka kepada Allah S.W.T dalam syurga dan aku dikeluarkan dari syurga, tetapi umat Muhammad S.A.W durhaka kepada Allah akan dimasukkan ke dalam syurga apabila mereka bertaubat kepada Allah SWT
5. kita sebagai Umat AKHIR zaman
Allah s.w.t telah memilih kita sebagai umat akhir zaman dimana tiada umat lain yang akan dijadikan oleh ALLAH selepas kita. Walaupun begitu, pada hari akhirat di padang mahshar kelak, Allah akan menyusun semua umat manusia dari zaman nabi Adam hinggalah ke zaman nabi Muhammad s.a.w mengikut saf2 dan ALLAH telah memilih umat nabi Muhammad s.a.w untuk berbaris di saf yang pertama walaupun umat nabi Adam yang merupakan umat pertama dijadikan oleh ALLAH s.w.t.. Ini menunjukkan betapa kasih dan sayang ALLAH kepada umat Nabi Muhammad s.a.w kerana tidak mahu umat nabi Muhammad s.a.w. berada terlalu lama di padang mahshar.
6. Pahala yang berlipat kali ganda
Kebaikan yang Umat nabi Muhammad s.a.w lakukan akan dibalas dengan berlipat kali ganda. 1 amalan dibalas dengan 10 kebajikan. MasyaALLAH.. begitu sayang ALLAH s.w.t kepada umat nabi Muhammad berbanding dengan umat2 yang terdahulu. Malahan, 1 kesalahan yang dilakukan akan dibalas dengan satu dosa yang setimpal. Sungguh kasih ALLAH s.w.t kepada kita iaitu umat Nabi Muhammad s.a.w
7. Syafaat Nabi Muhammad s.a.w
Nabi Muhammad s.a.w merupakan satu2 nya nabi yang dapat memberi syafaat atau pertolongan hanya kepada umatnya di akhir zaman kelak. Begitu beruntungnya kita sebagai umat nabi Muhammad s.a.w. Umat yang terdahulu tidak mempunyai pembela, penolong dan sebagainya tetapi Umat Nabi Muhammad s.a.w diberikan keistimewaan oleh ALLAH s.w.t untuk menerima syafaat oleh Nabi junjungan kita Muhammad s.a.w.
8. Penangguhan siksaan di dunia
Umat nabi muhammad s.a.w tidak akan disiksa atau di jatuhkan hukuman oleh ALLAH sehinggalah tiba hari akhirat kelak. Nabi Muhammad s.a.w telah memohon kepada ALLAH supaya memberikan peluang kepada Umatnya sehingga hari pembalasan untuk bertaubat kepada ALLAH terhadap kesalahan2 yang dilakukan
9. Malam Lailatul Qadar
Umat nabi muhammad s.a.w merupakan satu2nya umat yang diberikan oleh ALLAH satu malam yang menyamai 1000 bulan iaitu malam lailatul Qadar. SubhanALLAH. maha suci ALLAH yang maha pengasih dan penyayang kepada kita. Diberikan kita peluang2 yang sangat tidak ternilai harganya untuk kita kumpul untuk bekalan di akhirat kelak. Betapa beruntungnya kita digelar Umat nabi Muhammad s.a.w
Berkata nabi Musa a.s: Ya Tuhanku..!Engkau telah anugerahkan segala kebaikan untuk Ahmad (Muhamamad) dan umatnya, maka jadikanlah aku dari umatnya!

Berfirman Allah dalam Al Quran: "Wahai Musa..! Sesungguhnya Aku telah memilih engkau dari antara manusia utk menyampaikan perutusanKu dan percakapanKu, maka terimalah apa yg Aku berikan kpdmu, dan hendaklah engkau menjadi orang2 yg bersyukur." (al-A`raf:144)
Nabi Musa As berkata: Ya Tuhanku..! Adakah Engkau telah menciptakan seorang makhluk yg lebih mulia disisiMu drpdku. Engkau tlh memilihku dr antara byk manusia dan berkata-kata padaku di gunung Thur Sina.

Berfirman Allah: Wahai Musa..! Tidakkah engkau mengetahui bhw Muhammad itu lbh mulia disisiKu dr sekalian makhlukKu. Dan sudah Aku teliti semua kalbu hamba2Ku, maka tiadalah Aku dapati suatu kalbu pun yg lbh merendah diri dari kalbumu. Sebab itulah Aku memilihmu dr sekalian manusia untuk engkau menyampaikan perutusan Ku dan percakapan Ku. dan hendaklah engkau mati dlm keadaan mengesakan Aku (tauhid) dan juga mencintai Muhammad SAW.

Berkata Nabi Musa a.s: Ya Tuhanku..! Adakah di atas muka bumi ini suatu kaum yg lbh mulia disisiMu drpd umatku. Engkau tlh melindunginya dgn awan gemawan. Engkau turunkan dr langit makanan Man dan Salwa utk mereka.

Berfirman Allah: Wahai Musa! Tidakkah engkau mengetahui, bhwsanya kelebihan umat Muhammad atas sekalian umat yg lain, laksana kelebihanKu atas sekalian makhluk2Ku.

Berkata Musa a.s: Ya Tuhanku! Berilah aku melihat mereka (umat Muhammad)!

Berfirman Allah: Engkau tidak akan dpt melihat mereka. Tetapi jika engkau mau mendengar suara mereka, bolehlah Aku dgrkan.

Berkata Musa a.s: Baiklah, aku suka.

Berfirman Allah Ta`ala: Wahai umat Muhammad! Maka sekalian umat Muhammad menyahut dgn suara yg keras:

Labbaikallahumma Labbaika! (Kami menyahut, duhai tuhan, kami menyahut), padahal ketika itu mereka sekalian masih berada didlm tulang2 sulbi bapa2 mereka (masih blm dilahirkan lg)

Maka berkata Allah Ta`ala: RahmatKu dan salam sejahteraKu atas kamu. RahmatKu mendahului kemurkaanKu, dan keampunanKu mendahului penyiksaanKu. Ketahuilah bhwsanya Aku tlh mengampuni kamu sekalian sblm kamu memohon ampun kpdKu. Aku telah mengabuli kamu sblm kamu memohon kpdKu. Aku tlh memberi kanmu sblm kamu meminta kpdKu. Lantaran itu, barangsiapa di antara kamu yg menemuiKu sdg dia menyaksikan Laa Ilaaha Illallaah wa-anna Muhammadar Rasulullah (tiada Tuhan melainkan Allah, dan bhwsanya Muhammad Rasulullah) niscaya Aku mengampuni segala dosanya.

Berkata Rasulullah SAW: Allah swt ingin memberi kurniaNya kpdku dgn menfirmankan ayat berikut: Dan tiadalah engkau (Muhammad) dipenjuru gunung Thur Sina, ketika Kami menyeru. Yakni umatmu sehingga Musa a.s dpt mendengar percakapan mereka.

Shalawat dan salam atas junjungan besar Muhammad SAW.


Sabtu, 21 Desember 2013

Kisah Sufi Habib Al-Ajami

Nama lengkapnya adalah Habib ibnu Muhammad al-Ajami al-Bashri. Dia orang Persia yang tinggal di Bashrah. Dia seorang perawi terkemuka yang meriwayatkan hadits dari Hasan Bashri, Ibnu Sirin dan lainnya. Keberpalingannya dari kesenangan hidup dan dari memperturutkan hawa nafsunya, dipicu oleh kefasihan Al-Hasan. Habib sering menghadiri ceramah-ceramahnya, dan akhirnya menjadi salah satu teman terdekatnya.

Awalnya dia seorang yang kaya raya yang berprofesi sebagai lintah darat. Ia tinggal di Bashrah. Setiap hari ia berkeliling kota untuk menagihi orang-orang yang berhutang padanya. Jika tidak ada uang, ia akan meminta pembayaran dengan kulit domba untuk bahan sepatunya, begitulah mata pencahariannya.

***

SUATU hari ia pergi menemui seseorang yang berhutang padanya, tapi orang tersebut tidak ada di rumah. Karena gagal menemui orang itu, ia pun meminta pembayaran dengan kulit domba.

“Suamiku tidak ada di rumah,” tutur si istri pengutang itu padanya. “Aku sendiri tidak punya apa-apa. Kami telah menyembelih seekor domba, tapi kini tinggal lehernya yang tersisa, bila kau mau, aku akan memberikannya padamu.”

“Boleh juga,” ujar Habib. Ia berpikir bahwa setidaknya ia bisa membawa pulang leher domba itu. “Panaskan panci,” ujranya.

“Aku tidak punya roti ataupun bahan bakar,” kata wanita itu.

“Baiklah,” kata Habib. “Aku akan pergi mengambil roti serta bahan bakar. Wanita itu menyiapkan panci, dan masakan itupun matang, si wanita itu hendak menuangkannya ke dalam sebuah mangkuk. Saat itu seorang pengemis mengetuk pintu.

“Jika kami memberi apa yang kami miliki,” teriak Habib, “Kau tidak akan menjadi kaya, sementara kami sendiri akan menjadi miskin!”

Sang pengemis, dengan putus asa, meminta menuangkan sesuatu ke mangkuknya.

Wanita itu mengangkat tutup panci dan melihat bahwa seluruh isinya telah berubah menjadi darah hitam. Wanita itu menjadi pucat, ia bergegas menemui Habib dan menarik tangannya, membawanya melihat panci itu. “Lihatlah apa yang terjadi akibat praktik riba terkutukmu itu, dan akibat caci makimu pada pengemis itu!” pekik wanita itu. “Apa yang akan menimpa kita sekarang di dunia ini, belum lagi di akhirat kelak?”

Melihat hal ini, Habib merasakan seolah ada kobaran api di dalam tubuhnya yang tidak akan pernah surut. “Wahai wanita,” ujarnya. “Aku menyesali segala yang pernah aku lakukan.”

Esok harinya, Habib kembali pergi menemui orang-orang yang berhutang padanya untuk menagih. Hari itu hari Jumat. Anak-anak terlihat bermain di jalan. Ketika mereka melihat Habib, mereka berteriak, “Lihat itu, Habib si lintah darat, jangan dekat-dekat, agar debunya tidak menempel pada tubuh kita dan membuat kita terkutuk seperti dirinya!”

Kata-kata ini sangat menyakiti Habib. Ia kemudian menuju gedung pertemuan. Di sana Hasan Basri sedang berceramah. Kebetulan ada kata-kata Hasan Basri yang benar-benar menghentak hatinya, hingga membuatnya jatuh pingsan. Sejak saat itu ia pun bertobat. Menyadari apa yang telah terjadi Hasan Basri memegang tangan Habib dan menenangkannya.

Sepulangnya dari gedung pertemuan, Habib terlihat oleh seseorang yang berhutang padanya, orang itu pun hendak melarikan diri. “Jangan lari,” kata Habib padanya, “Mulai sekarang, akulah yang harus melarikan diri darimu.” Habib pun berlalu.

Anak-anak masih saja bermain di jalan. Ketika mereka melihat Habib, mereka kembali berteriak. “Lihat itu, Habib yang bertobat, jangan dekat-dekat, agar debu kita tidak menempel di tubuhnya, karena kita adalah para pendosa.”

“Ya Allah, Ya Tuhan,” tangis Habib, “Karena satu hari ini, dimana aku bertobat, Engkau telah menabuh genderang di hati-hati manusia untukku, dan membuat namaku masyhur karena kebajikan.” Lalu ia pun mengeluarkan pernyataan, “Siapa saja yang menginginkan apapun dari Habib, datanglah kepadaku dan ambil apapun yang kalian mau.”

Orang-orang pun berkumpul di rumahnya, dan dia memberikan segala apa yang dimilikinya hingga ia tak punya uang sepeserpun. Kemudian ada seorang pria datang meminta sesuatu, karena sudah tidak memiliki apa-apa lagi, Habib memberi pria itu kain istrinya. Kepada seseorang yang datang kemudian, Habib memberikan bajunya sendiri, ia menjadi telanjang dada.

***

SETELAH itu ia menyepi di tepi Sungai Eufrat. Di sana ia menyerahkan diri sepenuhnya untuk menyembah Allah. Setiap hari, siang dan malam, ia belajar di bawah bimbingan Hasan Basri, tapi ia tidak bisa mempelajari Al-Qur’an. Karenanya ia dijuluki Barbar.

Seiring dengan perjalanan waktu, ia pun menjadi orang yang sangat miskin. Istrinya memintanya untuk memberi nafkah sehari-hari. Maka ia pun ke luar rumah menuju tepi Sungai Eufrat untuk beribadah. Ketika malam tiba, ia kembali ke rumah. “Suamiku, dimana engkau bekerja. Kok tidak membawa pulang apa-apa?” tanya istrinya. “Aku bekerja pada seseorang yang sangat dermawan,” jawab Habib, “Saking dermawannya ia, aku sampai malu untuk meminta sesuatu kepadanya. Bila telah tiba waktu yang tepat, ia akan memberi. Ia berkata, setiap sepuluh hari, aku membayar upah.”

Begitulah, setiap hari Habib pergi ke tepi Sungai Eufrat dan beribadah di sana, hingga sepuluh hari. Pada hari ke sepuluh, di waktu zuhur, terbetik pikiran di benaknya, “Apa yang dapat aku bawa pulang malam ini, dan apa yang akan aku katakana pada istriku?” Ia merenungkan hal ini dalam-dalam.

Seketika, Allah yang Maha Kuasa mengutus beberapa orang kuli ke rumah Habib dengan membawa tepung, daging domba, minyak, madu, rempah-rempah, dan bumbu dapur. Kuli-kuli tersebut menaruh barang-barang itu di depan rumah Habib. Seorang anak muda yang tampan menyertai mereka dengan membawa sebanyak tiga ratus dirham. Anak muda itu mengetuk pintu rumah Habib.

“Apa keperluan Anda?” tanya istri Habib sambil membuka pintu, “Tuanku telah mengirim semua ini,” jawab anak muda itu. “Bilang pada Habib bila kau tingkatkan hasilnya, niscaya akan kami tingkatkan upahnya.” Setelah mengatakan hal itu, ia pun pergi.

Di kegelapan malam, Habib melangkah pulang dengan perasaan malu dan sedih. Ketika ia semakin mendekati rumahnya ia mencium aroma roti dan masakan. Istrinya berlari menyambutnya, membersihkan wajahnya, dan berlaku sangat lembut padanya. “Suamiku,” katanya. “Tuanmu itu sangat baik, dermawan serta penuh cinta dan kebaikan. Lihatlah apa yang telah ia kirimkan melalui seorang anak muda yang tampan, dan anak muda berkata, “Jika Habib pulang, katakan padanya, “Bila kau tingkatkan hasilmu, niscaya kami akan tingkatkan upahmu.”

***

SUATU hari, seorang wanita tua menemui Habib dan tersungkur di hadapannya, meratap sedih. “Aku mempunyai seorang anak laki-laki. Kami telah terpisah sekian lama. Aku tidak dapat lagi menahan derita terpisah darinya. “Berdoalah kepada Allah,” pintanya kepada Habib, “Mungkin doamu kepada-Nya akan membawa anakku pulang kembali.”

“Apakah ibu punya uang?” tanya Habib.

“Ya, dua dirham,” jawabnya

“Berikanlah uang itu kepada fakir miskin.” Setelah itu Habib pun berdoa, kemudian berkata kepada wanita tua itu, “Pulanglah, anakmu telah kembali padamu.”

Sesampai di rumahnya, wanita tua itu melihat anak laki-lakinya. “Oh, anakku!” teriaknya gembira, kemudia ia membawa anaknya itu menemui Habib.

“Apa yang terjadi,” Habib bertanya.

“Aku berada di Kirman,” jawab si anak. “Guruku menyuruhku membeli daging, aku membelinya dan hendak kembali pulang kepada guruku, tapi aku terhalang oleh kerasnya hembusan angin, dan aku mendengar suara yang mengatakan, “Wahai angin, bawalah dia ke rumahnya, dengan berkah doa Habib dan dua dirham yang disedekahkan.”

***

Suatu waktu, kelaparan mewabah di Bashrah. Habib membeli banyak bahan makanan dengan cara kredit dan menyedekahkannya semua. Habib menaruh pundit uangnya yang kosong di bawah bantal. Ketika para pedagang bahan makanan menagih uangnya. Ia mengeluarkan pundinya yang secara ajaib telah penuh berisi dirham.

Habib memiliki rumah di persimpangan jalan. Ia memiliki sebuah mantel bulu yang ia kenakan ketika musim panas dan musim dingin. Suatu kali, ketika hendak mengambil air wudlu, ia meletakkan mantelnya di atas tanah.

Kebetulan Hasan Bashri lewat dan melihat mantel Habib tergeletak di jalan. “Si Barbar ini (Habib) pastilah tidak tahu nilai mantelnya,” komentar Hasan. “Mantel bulu ini mestinya tidak digeletakkan begini saja di sini, bisa hilang nanti.” Maka, Hasan pun berdiri di sana sambil mengawasi mantel itu.

Kemudian Habib pun kembali. “Imam kaum muslim,” katanya menyambut Hasan. “Mengapa Anda berdiri di sana?”

“Tidakkah kau tahu,” jawab Hasan. “Mantel ini mestinya tidak ditinggal begitu saja di sini? Bisa hilang. Katakan, kau titipkan kepada siapa mantel ini sementara kau pergi?”

 “Kepada Allah,” jawab Habib, “Yang telah menunjukmu untuk menjaganya.”

***

SUATU hari, Hasan mengunjungi rumah kediaman Habib. Habib menyuguhkan dua potong roti gandum dan sedikit garam kepada Hasan. Keduanya pun mulai makan. Tiba-tiba seorang pengemis datang, dan Habib memberikan dua potong roti itu kepada si pengemis.

“Habib,” tegur Hasan yang terlihat bingung, “Kau orang yang baik, alangkah lebih baiknya jika kau juga berpengetahuan. Kau mengambil roti di bawah hidung tamumu dan memberikannya semua kepada pengemis. Mestinya kau berikan sebagian untuk pengemis, dan sebagian lagi untuk tamumu.”

Habib diam saja. Tak lama berselang, seorang budak datang membawa sebuah baki berisi daging panggang, manisan, roti yang lezat, dan uang lima ratus dirham. Budak itu menyerahkan semuanya kepada Habib. Dan Habib menyedekahkan uang lima ratus dirham kepada fakir miskin, dan menyuguhkan makanan itu kepada Hasan.

“Guru,” katanya ketika Hasan tengah makan, “Anda seorang yang baik, alangkah lebih baiknya jika anda juga memiliki sedikit keyakinan. Pengetahuan harus diiringi dengan iman.”

***

Suatu hari, sejumlah aparat Al-Hajjaj mencari-cari Hasan. Sedang Hasan bersembunyi di tempat Habib biasa berkhalwat (menyepi).

“Apa kau melihat Hasan hari ini? tanya para aparat itu kepada Habib.

“Ya, aku melihatnya,” jawab Habib.

“Di mana dia.?”

“Di dalam sini.”

Para aparat itupun menggeledah tempat yang ditunjuk Habib, tapi mereka tidak dapat menemukan Hasan. (Tujuh kali tangan mereka menyentuhku, kata Hasan meriwayatkan di kemudian hari, tapi mereka tidak dapat melihatku).

“Habib,” tegur Hasan setelah para aparat itu pergi, “Kau tidak memenuhi kewajibanmu kepada gurumu, kau membocorkan persembunyianku.”

“Guru,” ujar Habib. “Karena aku berkata jujur, maka anda bisa bebas. Jika tadi aku berbohong, kita berdua pastilah ditangkap.”

“Apa yang kau baca, sehingga mereka tidak bisa melihatku?” tanya Hasan.

“Aku membaca ayat kursi sepuluh kali,” jawab Habib. “Sepuluh kali aku membaca “Rasul percaya,” dan sepuluh kali “Katakanlah, Dialah Allah, yang maha Esa,” lalu aku berkata, “Ya Allah, aku telah mempercayakan Hasan kepada-Mu jagalah dia.”

***

SUATU kali, Hasan berniat pergi ke suatu tempat. Ia menyusuri tepi sungai Tigris dan tampak merenung ketika Habib tiba di tempat itu.

“Guru, mengapa anda berdiri di sini?” tanya Habib.

“Aku ingin pergi ke suatu tempat, namun perahunya terlambat,” jawab Hasan.

“Guru apa yang telah terjadi padamu?” tanya Habib. “Semua yang kutahu, kupelajari darimu. Hilangkan kedengkian dalam hatimu. Tutuplah hatimu dari keduniawian. Ketahuilah bahwa penderitaan adalah hadiah yang amat berharga, dan semua urusan adalah dari Tuhan. Kemudian taruhlah kaki di atas air dan berjalanlah.”

Selesai berkata demikian, Habib melangkah di atas air dan meninggalkan tempat itu. Demi melihat itu, Hasan pun jatuh pingsan. Ketika ia siuman, orang-orang bertanya kepadanya. “Wahai Imam kaum muslim, apa yang telah terjadi padamu?”

“Muridku, Habib baru saja menegurku,” jawab Hasan. “Kemudian ia melangkah di atas air dan pergi meninggalkan tempat ini, sementara aku tetap tak berdaya. Jika aku kelak diperintahkan, “Sembrangi jembatan itu, dan aku tetap tak berdaya seperti ini, apa yang dapat aku lakukan.”

Dalam kesempatan lain, Hasan bertanya, “Habib, bagaimana kau dapat memperoleh kekuatan itu?”

“Aku memutihkan hatiku, sementara Anda menghitamkan kertas,” jawab Habib.

http://www.sufiz.com/jejak-sufi/kisah-sufi-habib-al-ajami.html

Kisah Sufi Abu Hafs Al-Haddad

Abu Hafs Amr ibnu Salamah al-Haddad adalah seorang tukang pandai besi di Nisyabur. Ia pergi ke Baghdad dan bertemu dengan Junaid yang mengagumi ketaatannya. Ia juga bertemu dengan As-Syibli dan para sufi mazhab Baghdad lainnya.

Kemudian ia kembali lagi ke Nisyabur, melanjutkan pekerjaannya sebagai tukang Pande Besi, dan meninggal dunia di sana pada 265 H / 879 M.

Sebagai seorang lelaki muda Abu Hafs pernah jatuh cinta pada seorang gadis pelayan. Begitu tergila-gilanya Abu Hafs pada gadis itu, sampai-sampai setiap hari ia selalu gelisah.

Teman-temannya berkata padanya, “Ada seorang dukun Yahudi tinggal di pinggiran Kota Nisyabur. Ia akan bisa membantumu.”

Abu Hafs pergi menemui dukun Yahudi yang dimaksud dan menjelaskan masalahnya.

Si dukun Yahudi itu menasihati, “Selama 40 hari, engkau tidak boleh shalat, atau mematuhi semua perintah Tuhan dengan cara apapun, atau melakukan perbuatan baik, sekecil apapun. Janganlah pernah menyebut nama Tuhan, atau berniat baik, apapun niat itu, setelah itu aku akan membantumu dengan sihir untuk mewujudkan keinginanmu.”

Selama 40 hari Abu Hafs melakukan apa yang diperintahkan oleh si dukun, kemudian si dukun memberikan jimat, tapi tak membawa hasil seperti yang diharapkan.

“Pastilah sesuatu yang baik telah terwujud melaluimu,” kata si dukun Yahudi, “Kalau tidak, aku yakin keinginanmu pasti terwujud.”

“Aku tidak melakukan apa-apa,” kata Abu Hafs berusaha meyakinkan. “Satu-satunya hal yang aku lakukan adalah ketika aku menuju ke sini, aku menendang sebongkah batu keluar dari jalan agar tidak ada orang yang tersandung olehnya.”

“Jangan plin-plan di hadapan Tuhan,” kata si Yahudi, “Yang perintah-Nya telah kau abaikan selama 40 hari dan yang dengan kemahapemurahan-Nya tidak menyia-nyiakan bahkan perbuatan baik sekecil apapun yang engkau lakukan.”

Kata-kata ini serasa membakar hati Abu Hafs. Begitu kuatnya pengaruh kata-kata si Yahudi itu, sehingga ia meninggalkan gaya hidupnya yang telah ia jalani selama ini.

Abu Hafs tetap menjalankan profesinya sebagai pandai besi, menyembunyikan keajaiban yang telah ia alami. Setiap hari ia mendapat satu dinar. Malam harinya ia menyedekahkan seluruh penghasilannya kepada fakir miskin, dan meletakkan uang itu di depan pintu rumah para janda secara sembunyi-sembunyi. Lalu pada saat malam tiba, ia mengemis, dan berbuka puasa dengan hasil mengemisnya. Terkadang ia mengumpulkan sisa-sisa bawang perai di tempat cuci umum, dimana orang-orang biasa mencuci bahan makanan mereka, dan membuat makanan dari sisa-sisa ini.

Dengan tangan telanjang ia mengambil besi panas dari dalam tungku. Ia menempatkan besi itu di tempat penempaan. Anak buahnya bersiap untuk menempanya. Mereka kemudian melihat Abu Hafs menempa besi panas itu dengan tangannya.

“Tuan, apa-apaan ini?” pekik mereka.

“Ayo tempa! Perintahnya pada para pekerjanya.

“Tuan, apa yang harus kami tempa?” Tanya mereka. “Besi ini telah jadi.”

Abu Hafs baru sadar, ia melihat besi panas di tangannya dan mendengar suara anak buahnya, “Besinya telah rapi, apa yang harus kami tempa?”

Abu Hafs segera melepaskan besi panas itu dari genggamannya, kemudian ia meninggalkan tempat usahanya.

“Sudah sejak lama aku ingin dengan sengaja berhenti dari pekerjaan ini, namun aku tidak bisa, sampai kejadian ini menimpaku dan merenggutku secara paksa dari diriku sendiri. Dulu, walaupun aku terus berusaha untuk meninggalkan pekerjaan ini, namun aku tidak bisa, sampai pekerjaan ini meninggalkanku.

Setelah kejadian itu, ia menjalankan disiplin diri yang sangat keras, dan melakukan meditasi dalam kehidupan terasing.

Suatu saat ia berniat haji. Tapi ia  seorang yang buta huruf dan tidak bisa berbahasa arab. Saat ia tiba di Baghdad, murid-murid Junaid berbisik-bisik satu sama lain, “Sungguh memalukan, syekhnya para syekh Khurasan buta huruf dan membutuhkan penerjemah bahasa Arab.”

Junaid mengutus murid-muridnya untuk menyambut kedatangan Abu hafs. Abu Hafs tahu apa yang dipikirkan oleh murid-murid Junaid. Tiba-tiba ia mulai berbicara dalam bahasa Arab, begitu fasih, sampai-sampai orang-orang takjub mendengarnya.

***

Sejumlah ulama berkumpul untuk bermusyawarah dan bertanya kepada Abu hafs tentang cinta yang penuh  dengan pengorbanan diri.

“Kalian mampun mengekspresikan diri kalian sendiri. Kalian saja yang menjawab,” tukas Abu hafs.

Junaid berkata, “Menurutku, pengorbanan diri sejati berarti engkau tidak menganggap dirimu dirimu berkorban, dan engkau tidak menganggap dirimu berjasa atas apa pun yang telah engkau lakukan.”

“Bagus sekali,” komentar Abu Hafs. “Tapi menurutku, pengorbanan diri berarti berlaku adil terhadap orang lain, dan tidak mencari-cari keadilan bagi diri sendiri.”

“Wahai murid-muridku, berlakulah seperti itu,” kata Junaid.

“Berlaku benar tidak cukup dengan kata-kata,” Ujar Abu hafs.

“Bangkitlah wahai murid-muridku,” perintah Junaid setelah mendengar kata-kata Abu Hafs. “Pengorbanan diri Abu Hafs tiada tandingannya.”

***

Abu Hafs melatih murid-muridnya dengan disiplin yang sangat keras dan sopan santun. Tidak ada muridnya yang berani duduk di dekatnya atau menatapnya langsung. Mereka selalu berdiri kala berada di dekatnya, dan tidak akan duduk tanpa perintahnya. Abu Hafs sendiri duduk ditengah-tengah para muridnya seperti seorang sultan.

Junaid berkata, “Engkau mengajari murid-muridmu tata karma terhadap sultan.”

“Engkau hanya melihat kulit luarnya saja,” tukas Abu Hafs. “Namun dari alamat , kita dapat memperkirakan isi suratnya.”

Kemudian Abu Hafs berkata kepada Junaid, “Perintahkan muridku untuk membuat kadu dan Halwa.”

Junaid menyuruh salah seorang murid Abu Hafs untuk membuat Kaldu dan Halwa. Ketika kedua jenis makanan itu di bawa kehadapannya, Abu Hafs melanjutkan, “Panggillah seorang kurir dan letakkan makanan ini di atas kepalanya. Suruh ia berjalan membawa makanan ini di kepalanya sampai ia merasa lelah. Lalu, di rumah manapun ia sampai, suruh ia memanggil si empunya rumah. Dan siapapun yang membukakan pintu, suruh si kurir untuk memberikan makanan ini padanya.”

Si kurir itu mengikuti semua instruksi yang diberikan Abu Hafs. Ia terus berjalan sampai ia sangat lelah dan tidak bisa terus berjalan. Ia meletakkan makanan yang dibawanya di depan pintu sebuah rumah, lalu memberi salam. Sang pemilik rumah seorang lelaki tua, menjawab, “Jika engkau membawa Kaldu dan Halwa, aku akan membawakan pintu.”

“Ya, aku membawa Kaldu dan Halwa,” jawab si kurir.

“Bawa makanan itu masuk,” kata si empunya rumah sambil membukakan pintu.

Si Kurir mengisahkan, “Aku begitu takjub. Aku bertanya pada lelaki tua itu, “Apa yang terjadi? Bagaimana engkau bisa tahu bahwa aku datang dengan membawa Kaldu dan Halwa?” lelaki tua itu menjawab, “semalam, saat aku sedang berdoa, aku teringat sesuaatu, bahwa anak-anakku telah lama menginginkan Kaldu dan Halwa, aku percaya bahwa doaku tidaklah sia-sia.”

***

Ada seorang murid Abu Hafs yang menunggu dengan sikap dan kesopanan yang luar biasa. Junaid berkali-kali memandangnya, karena ia sangat terkesan dengan sikap murid Abu Hafs itu.

Junaid bertanya kepada Abu Hafs, “Sudah berapa lama ia menjadi muridmu?”

“Sepuluh tahun,” jawab Abu Hafs.

“Tata kramanya sempurna, ia benar-benar bermartabat, anak muda yang sungguh mengagumkan.” Kata Junaid.

“Ya,” ujar Abu Hafs, “Ia telah menghabiskan 17 ribu dinar uangnya untuk keperluan kami, dan telah meminjam 17 ribu dinar lagi untuk keperluan kami. Namun setelah semua itu, ia masih saja belum berani mengajukan satu pertanyaan pun kepada kami.”

***

Ketika Abu Hafs berada di Mekkah, ia melihat sekelompok jemaah haji yang miskin dan papa di sana. Ia ingin memberikan sesuatu kepada mereka, dan merasa sangat terguncang melihat keadaan mereka.

Dengan perasaan terguncang seperti itu, ia memungut sebuah batu dan memekik, “Demi keagungan-Mu, jika Engkau tidak memberiku sesuatu, maka aku akan memecahkan seluruh lampu yang ada di masjidil Haram ini.”

Kemudian ia melakukan tawaf, mengelilingi ka’bah. Tiba-tiba seorang lelaki mendatanginya dan memberinya sekantong emas. Abu Hafs kemudian membagi-bagikan emas itu kepada kaum miskin tadi.

Setelah menunaikan ibadah haji, ia kembali ke Baghdad. Di sana murid-murid Junaid keluar menyambutnya dengan segala kehormatan.

“Apa oleh-oleh yang engkau bawa dari perjalananmu?” Tanya Junaid.

“Yang akan kukatakan ini adalah oleh-oleh dariku,” jawab Abu Hafs. Mungkin salah seorang saudara kita tidak mampu hidup (berlaku) sebagaimana seharusnya. Jika engkau mendapati saudaramu berkelakuan buruk, carilah alsan baginya, dan maafkanlah ia. Jika debu kesalahpahaman itu tidak juga hilang dengan alasan itu, maka carilah alasan yang lebih baik lagi baginya, dan maafkanlah ia. Jika debu kesalahpahaman itu masih juga belum hilang, carilah alasan lain, teruslah begitu, bahkan sampai empat puluh kali. Jika debu kesalahpahaman itu lagi-lagi belum juga hilang, sementara engkau berada di pihak yang benar, dan empat puluh alasan tadi tidak juga mampu menutupi kesalahan saudaramu itu matamu, maka duduklah, dan katakana pada dirimu sendiri, “Engkau benar-benar jiwa yang keras kepala dan bebal, engkau benar-benar kepala batu, kurang ajar, dan tak tahu diri, saudaramu mengemukakan empat puluh alasan bagi kesalahannya, namun engkau tidak menerima semua alasan itu dan berkeras dengan sikapmu, aku berlepas diri darimu. Engkau tahu apa yang engkau enginkan, lakukanlah sesukamu!”

Junaid bernar-benar kagum dengan kata-kata ini. “Siapa yang dapat memiliki kekuatan seperti itu?” tanyanya dalam hati.

***

Sebagai tuan rumah, Syibli menerima dan melayani Abu Hafs di rumahnya selama empat bulan. Syibli menyuguhkan makanan serta beberapa jenis manisan yang berbeda setiap harinya.

Setelah empat bulan berlalu, Abu Hafs berpamitan kepada Syibli. “Syibli, jika engkau datang Nisyabur, aku akan menunjukkan padamu keramah tamahan dan dan kedermawanan yang sesungguhnya.”

“Ada apa, apa yang telah aku lakukan, wahai Abu Hafs?” Tanya Syibli.

“Engkau telah banyak berkorban selama aku di sini. Namun pemborosan tidaklah sama dengan kedermawanan,” kata Abu Hafs. “Seseorang harus memperlakukan tamunya tepat sebagaimana ia memperlakukan dirinya sendiri. Dengan begitu, tamunya itu tidak akan membebaninya, dan saat kepergian tamunya itu tidak akan menjadi saat yang membahagiakannya. Jika engkau berlebih-lebihan dalam melayani tamumu, maka kehadirannya akan membebanimu dan kepergiannya akan melegakanmu. Seseorang yang merasa seperti itu bukanlah seorang dermawan sejati.”

Ketika Syibli berkunjung ke Nisyabur, ia tinggal di rumah Abu Hafs. Si tuan rumah mengadakan jamuan makan untuk empat puluh orang tamunya. Pada malam hari, Abu Hafs menyalakan 41 buah lampu.

“Bukankah engkau telah mengatakan bahwa kita tidak boleh berlebih-lebihan,” Tanya Syibli.

“Bangkitlah, dan matikanlah lampu-lampu itu,” tukas Abu Hafs.

Syibli pun bangkit mematikan lampu, namun ia hanya berhasil memadamkan satu buah lampu.

“Wahai Syekh, mengapa bisa begini?” tanyan Syibli.

Abu Hafs menjelaskan, “Kalian ada 40 orang, wahai para utusan Tuhan. Tamu adalah utusan Tuhan. Aku menyalakan 40 buah lampu itu dengan nama masing-masing kalian, karena Allah. Sedangkan yang satunya aku nyalakan bagi diriku sendiri. 40 lampu yang kunyalakan karena Allah, tidak dapat engkau padamkan, tapi satu lampu yang kunyalakan untuk diriku sendiri, bisa engkau padamkan. Semua yang telah engkau lakukan di Baghdad, engkau lakukan karena aku, sedangkan yang kulakukan ini, aku lakukan karena Allah. Jadi, yang engkau lakukan adalah pemborosan, sedangkan yang kulakukan bukan pemborosan, tapi kedermawanan.

http://www.sufiz.com/jejak-sufi/kisah-sufi-abu-hafs-al-haddad.html

Kisah Ruh Syeikh Abdul Qodir Jaelani dan Buroq

BERIKUT  adalah manaqib dari rajanya Aulia (Qotbul Aqtob) Syeikh AbdulQodir Jaelani diterjemahkan dari kitab “Al-Lujaini ad-Daani” yg disusun oleh Syeikh Al-Karim Ja’far bin Hasan Abdul Karim al~Barzanji R.A. Mudah mudahan aQu dan kalian mendapat barokah serta karomah nya aamiin yaa mujiib..Diriwayatkan oleh syeikh Rasyid bin Muhammad al-junaidi dlm kitab Roudhoh an-nadzir,, pada malam Rosulullah (shollallahu’alayhi wasallam) Mi’roj,, malaikat Jibril datang menghadap Rosulullah sambil membawa Buroq,, telapak kaki Buroq trsbut mengeluarkan cahaya seperti cahaya rembulan.
Buroq trsbut diberikan kepada nabi Muhammad oleh malaikat Jibril As. Seketika itu juga Buroq trsebut tidak mau diam karena sangat senang yg luar biasa sehingga nabi bersabda: “wahai Buroq kenapa engkau tidak mau diam!? Apa karena engkau tdk mau aku tunggangi?”
Buroq mnjawab: “wahai Rosulullah, bukan aku tidak mau baginda tunggangi, tetapi aku mempunyai permintaan kepada baginda wahai kekasih Allaah, permintaanku adalah nanti di hari qiyamat ketika baginda masuk kedalam surga agar tidak menunggangi yang lain kecuali aku”.
Rosulullah bersabda:”wahai buroq permintaanmu aku kabulkan”.. Buroq itu pun brkata lagi: “wahai baginda sudikah kiranya baginda memegang pundakku agar menjadi ciri dihari qiyamah?” kemudian Rosulullah memegangkan kedua tangannya pada pundak buroq trsbt,, karena buroq saking gembiranya yg sangat luarbiasa, sehingga badan nya tdk muat lagi untuk ditempati ruh nya, terpaksa buraq tsbt membesar dan tinggi sampai 40 hasta. Stelah itu Rosulullah berdiri sebentar sambil melihat betapa tingginya buroq dan berfikir bagaimana caranya untuk naik ke punggungnya sedangkan pada saat itu tidak ada satupun tangga untuk naik.
Pada saat itu juga datang ruh nya Syeikh Abdul Qodir Aljaelani seraya berkata: “silahkan baginda naik ke pundak saya”.. Kemudian Rosulullah naik ke pundaknya ruh Ghautsul ‘Adzom ‘Syeikh AbdulQodir Jaelani, kemudian syeikh AbdulQodir jaelani berdiri, sehingga Rosulullah dapat naik ke pundaknya buroq kemudian nabi bersabda: “dua telapak kaki ku menaiki pundakmu wahai Abdul Qodir, maka telapak kakimu nanti yang akan menaiki pundak semua wali-wali Allah”

http://pecintahabibana.wordpress.com/2013/01/04/kisah-ruh-syeikh-abdul-qodir-jaelani-dan-buroq/